Harmoni di Jalan: Kasus Kecelakaan di Kendal Berakhir Damai Berkat Pendekatan Restorative Justice Polisi

Redaksi
0


KENDAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Insiden yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di Jalan Umum Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, ini berakhir dengan kesepakatan kekeluargaan setelah proses mediasi di kantor Satlantas Polres Kendal pada Senin (01/12/2025).


Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, yang baru dilaporkan secara resmi dua hari kemudian, pada 1 Desember 2025.


Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, IPDA M Heru Ardiantoro, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Kejadian melibatkan dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Vario (H-5749-JU) yang dikemudikan oleh NUR KHOLIS (49, Swasta, warga Patebon), dan Honda Supra X 125 (H-4699-RM) yang dikendarai oleh MANSURUN (81, Pensiunan, warga Patebon).


“Pengendara Honda Vario, Saudara Nur Kholis, melaju dari arah selatan menuju utara (Jambearum ke Bangunsari) dengan kecepatan sedang,” jelas IPDA Heru, Minggu (07/12/2025).


Saat tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), tiba-tiba muncul sepeda motor Honda Supra X 125 yang dikemudikan oleh Mansurun dari sebuah gang di sebelah barat, dan langsung berbelok ke arah timur. Karena jarak yang terlalu dekat, Nur Kholis yang mengendarai Honda Vario dilaporkan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan menabrak roda depan Honda Supra X 125.


Akibat insiden tersebut, pengendara Honda Vario, NUR KHOLIS, mengalami luka-luka, termasuk dislokasi pada pergelangan kaki kiri dan lecet pada lutut kanan. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Soewondo Kendal.


Mengingat kondisi luka korban yang tidak terlalu parah, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum pidana. Satlantas Polres Kendal pun melihat kasus ini memenuhi kriteria untuk diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.


“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut dengan baik. Agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan satu sama lain, kami selesaikan dengan Restorative Justice dan keduanya akhirnya sepakat,” tegas IPDA M Heru Ardiantoro.


Penyelesaian melalui Restorative Justice ini menegaskan komitmen Satlantas Polres Kendal dalam mengedepankan pendekatan mediasi dan kekeluargaan untuk kasus-kasus laka lantas ringan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.


Menyikapi kejadian ini, Unit Laka Satlantas Polres Kendal mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian saat berkendara. Pengemudi diminta untuk lebih memperhatikan kondisi sekitar, terutama ketika melintas di area persimpangan atau pintu keluar gang, guna mencegah terulangnya insiden serupa.




Red-Spyd

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
GAMIES NEWS