Magelang – Seorang perempuan berinisial SDT (63) warga Dusun Plambongan, Desa/Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, awalnya diduga meninggal secara wajar oleh keluarganya. Masyarakat setempat pun menganggap demikian setelah dipastikan oleh petugas dari Puskesmas setempat, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan selanjutnya dimakamkan secara wajar.
Namun malam setelah acara Tahlilan, Nuryanto (suami Korban) memeriksa almari kamar dan mendapati laci almari sudah berantakan. Uang sejumlah Rp 30 juta raib, dan sebuah gelang emas seberat 15 gram pun hilang.
Peristiwa tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Polresta Magelang pada Selasa (24/03/2026) dipimpin Kapolresta Magelang diwakili Wakasatreskrim AKP Toyib Riyanto didampingi Kapolsek Dukun dan Kasihumas.
AKP Toyib menuturkan pada hari Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 12.00 WiB ketika di rumah, Nuryanto baru memberitahukan kejadian tersebut kepada Rini Puji Astutik, anak kandungnya. Namun kejadian tersebut sama sekali tidak dilaporkan kepada kepolisian atau pemerintah desa setempat.
“Baru setelah 13 hari yaitu pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2025 dengan diantar Pak Kepala wilayah setempat, Saudara Nuryanto memberitahukan ke pihak Polsek Dukun. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 14 Maret 2026 dari pihak keluarga meminta untuk dilakukan pembongkaran mayat (ekshumasi) untuk pemeriksaan medis/autopsi kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Dengan adanya Surat Pernyataan dari Nuryanto dan juga 3 anaknya, pada hari Selasa (17/03/2026) sekitar pukul 09.45 WIB dilaksanakan pembongkaran makam yang dilaksanakan oleh Tim Dokkes Polda Jateng.
Dari kesimpulan hasil Ekshumasi oleh Dokter Forensik Dokpol Polda Jateng yaitu dr. Istikomah, didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada leher bagian depan, resapan darah pada kulit leher bagian dalam, dan kulit kepala bagian dalam didapatkan tanda pembusukan dan tanda mati lemas.
“Sebab kematian adalah cekik mengakibatkan mati lemas, meninggal diperkirakan setelah 4 jam dari makan terakhir, perkiraan waktu kematian kurang lebih lima minggu,” papar AKP Toyib.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Dukun Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat (20/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang perempuan Pelaku berinisial WJ (40) di dalam sebuah rumah masuk Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah dilakukan interogasi Pelaku mengaku bahwa sempat masuk ke rumah Korban dengan tujuan untuk meminjam uang kepada Korban, tetapi Korban bilang tidak ada. Pada waktu Korban akan pergi ke kamar, Pelaku mengikuti Korban, kemudian Korban meminta Pelaku untuk keluar.
“Karena Pelaku masih memaksa untuk meminjam uang akhirnya Korban dan Pelaku saling dorong dan keduanya terjatuh di atas kasur. Karena panik kemudian Pelaku mencekik leher Korban menggunakan kedua tangan dengan menekannya sekitar 10 menit sampai Korban tidak sadarkan diri. Pada waktu Korban dicekik, Korban sempat melakukan perlawanan sehingga Pelaku mendapat luka cakar di bagian muka tepatnya di bagian pipi sebelah kanan dan tangan kanan Korban memegang/mencengkeram lengan kiri Pelaku. Selanjutnya Pelaku membuka lemari dalam kamar Korban dan mengambil uang sebesar kurang lebih Rp 10.000.000,” ungkap AKP Toyib.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti uang Rp 524.000, Handphone dan sejumlah barang yang Pelaku beli dari hasil pembunuhan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Dukun untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada Pelaku disangkakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458 KUHPidana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan
matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Toyib. (Nar).
Red-Spyd
