Cekcok Berujung Maut di Ngadirejo, Suami Tega Bunuh Istri dan Lukai Ibu Mertua

Redaksi
0


TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (32), warga Desa Traji, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. K diduga kuat melakukan aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan istrinya, DRS (31), meninggal dunia setelah ajakan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga ditolak oleh korban.


Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Komang Mahendra Deputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di kediaman korban yang beralamatkan di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.


"Motif awal diduga karena tersangka emosi setelah korban menolak ajakannya untuk rujuk kembali," ujar AKBP Zamrul Aini saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Temanggung, Senin (18/5/2026).


Peristiwa bermula ketika tersangka K mendatangi rumah korban untuk mengambil kedua anak mereka. Setelah mengantarkan anaknya ke rumahnya sendiri, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah untuk membicarakan hubungan pernikahan mereka.


Namun, perbincangan tersebut berujung cekcok setelah korban secara tegas menolak ajakan pelaku untuk rujuk. Tersangka yang sudah naik pitam langsung mengambil sebilah sabit yang ternyata telah ia persiapkan dan disembunyikan di punggungnya sejak awal.


Tersangka kemudian membacok korban sebanyak tiga kali pada bagian belakang leher hingga korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Ibu korban yang mendengar keributan sempat masuk dan mencoba melerai, namun ia juga terkena sabetan senjata tajam pada bahu sebelah kanan hingga mengalami luka robek.


Usai melancarkan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Wonosobo. Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Temanggung bergerak cepat melakukan pengejaran.


"Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Temanggung pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku diringkus saat bersembunyi di sekitar kawasan Rest Area Kledung, dan diduga berencana melanjutkan pelariannya ke wilayah Wonosobo," jelas Kapolres.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi H 3385 HP yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian.


Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:


Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang perampasan nyawa orang lain terhadap istri dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.


Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



Red-Spyd

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
GAMIES NEWS